Jumat, 30 September 2011

jadwal liga champion terbaru

jadwal Liga Champions 2011 – 2012 – Liga champions musim 2011/2012 bakal dihelat sesaat lagi, Pada 25 Agustus 2011 lalu Hasil Drawing babak penyisihan grup sudah dilakukan. dan Jadwal Pertandingan Liga Champions 2011/2012 pun diumumkan sudah. Tetap terdiri dari 8 grup dgn 32 tim yg bakal berlaga, dari hasil drawing dan penyusunan jadwal liga champions musim 2011-2012 ini pasti bakal seru dn jangan sampai kita lewatkan. Pertandingan liga champions 2011/2012 tetap dijadwalkan seperti tahun sebelumnya sehingga tidak bentrok dgn jadwal liga spanyol 2011-2012, dan liga2 lainnya. Beriktu ini adalah hasil drawing liga champions 2011/2012 beserta jadwal penyisihan grup liga champions 2011/2012 :





Jadwal Liga Champions Rabu, 14 September 2011
• Chelsea fc vs B. Leverkusen
• Genk vs Fc. Valencia
• Olympiakos vs Fc.Marseille
• B.Dortmund vs Arsenal
• Fc.Porto vs Shakhtar D
• Apoel vs fc.Zenit
• Fc.Barcelona vs AC Milan
• Vitoria Plzen vs Bate

Jadwal Liga Champions Kamis, 15 September 2011
• Man. City vs Napoli
• Fc.Villarreal vs Bayern Munich
• Lille vs CSKA Moskow
• Internazionale vs Trabzonspor
• Fc.Basel vs Otelul Galati
• Benfica vs Man. United
• Dinamo Zgreb vs Real Madrid
• Ajax Amsterdam vs Lyon

Jadwal Liga Champions Rabu, 28 September 2011
• Bayern Munich vs Manchester City
• Napoli vs Villarreal
• Trabzonspor vs Lille
• CSKA vs Inter
• Manchester United vs Basel
• Otelul Galati vs Benfica
• Lyon vs Dinamo Zagreb
• Real Madrid vs Ajax

Jadwal Liga Champions Kamis, 29 September 2011
• Valencia vs Chelsea
• Leverkusen vs Genk
• Arsenal vs Olympiakos
• Marseille vs Dortmund
• Zenit vs Port
• Shakhtar Donetsk vs APOEL
• BATE vs Barcelona
• AC Milan vs Viktoria Plzen

Jadwal Liga Champions Rabu, 19 Oktober 2011
• Napoli vs Bayern Munich
• Man City vs Villarreal
• CSKA vs Trabzonspor
• Lille vs Inter
• Otelul Galati vs Man United
• Basel vs Benfica
• Real Madrid vs O.Lyon
• Dinamo Zagreb vs Ajax Amsterdam

Jadwal Liga Champions Rabu, 20 Oktober 2011
• B.Leverkusen vs Fc.Valencia
• Fc.Chelsea vs Genk
• Marseille vs Arsenal.Fc
• Olympiakos vs B.Dortmund
• Shakhtar Donetsk vs Fc.Zenit
• Fc.Porto vs APOEL
• AC Milan vs Bate
• Fc.Barcelona vs Viktoria Plzen

Jadwal Liga Champions Rabu, 2 November 2011
• Fc.Valencia vs B.Leverkusen
• Genk vs Fc.Chelsea
• Arsenal.Fc vs Marseille
• B.Dortmund vs Olympiakos
• Zenit vs Shakhtar D
• APOEL vs Fc.Porto
• BATE vs AC Milan.Fc
• Viktoria Plzen vs Fc.Barcelona

Jadwal Liga Champions Kamis, 3 November 2011
• Bayern Munich vs Napoli
• Villarreal vs Manchester City
• Trabzonspor vs CSKA
• Internazionale vs Lille
• Man United vs Otelul Galati
• Benfica vs Basel
• Lyon vs Real Man City
• Bayern Munich vs Villarreal
• CSKA vs Lille
• Trabzonspor vs Inter
• Otelul Galati vs Basle
• Manchester United vs Benfica
• Real Madrid vs Dinamo Zagreb
• Lyon vs Ajax

Jadwal Liga Champions Kamis, 24 November 2011
• Leverkusen vs Chelsea
• Valencia vs Genk
• Marseille vs Olympiakos
• Arsenal vs Dortmund
• Shakhtar Donetsk vs Porto
• Zenit vs APOEL
• AC Milan vs Barcelona
• BATE vs Viktoria Plzen

Jadwal Liga Champions Rabu, 7 Desember 2011
• Chelsea vs Valencia
• Genk vs Leverkusen
• Olympiakos vs Arsenal
• Dortmund vs Marseille
• Porto vs Zenit
• APOEL vs Shakhtar
• Barcelona vs BATE
• Viktoria Plzen vs AC Milan

Jadwal Liga Champions Kamis, 8 Desember 2011
• Manchester City vs Bayern Munich
• Villarreal vs Napoli
• Lille vs Trabzonspor
• Inter vs CSKA
• Basel vs Manchester United
• Benfica vs Otelul Galati
• Dinamo Zagreb vs Lyon
• Ajax vs Real Madrid

Selasa, 07 Juni 2011

SEKILAS TENTANG PASAR MODAL

• Pasar modal adalah tempat untuk memperjual belikan barang modal
• Pasar modal ada dua yaitu :
a. Pasar perdana: Go public yaitu PT TBK menjual barang modal kepada individu.
b. Pasar sekunder: Individu menjual barang modal kepada broker
Ex: BEJ (bursa efek Jakarta), JII ( jakarta Islamic index)
• Barang modal : saham, obligasi dan opsi
• Saham adalah surat ikut serta kepemilikan perusahaan. Orang yang memegang saham mendapatkan deviden
• Deviden adalah keuntungan perusahaan yang dibagikan pada pemegang saham setiap tahun, biasanya setiap 31 maret.
• Obligasi adalah surat hutang perusahaan.
• Opsi adalah hak bagi pemilik surat berharga yaitu jual beli hutang.

Prosedur perusahaan masuk pasar modal :
mengikuti proses emisi dengan mendaftarkan ke BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) melalui penjamin emisi dengan melampirkan beberapa dokumen :
1. AD ART / akte pendaftaran.
2. Prospeksitas perusahaan / gambaran keuntungan.
3. Laporan keuntungan.
4. Perjanjian penjamin emisi efek.
5. Legal opinion / legalitas dari konsultan hukum.
6. Perjanjian penanggungan ( khusus obligasi)

Minggu, 05 Juni 2011

CONTOH PUTUSAN

P U T U S A N
Nomor : 70/PDTG/Put.HKM/2005/PA.Banten

Bismillahirrohmanirohim
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Pengadilan Agama Tigaraksa Banten setelah membaca gugatan Penggugat Nomor : 432/PDTG/2004/PA/PGRS tertanggal 9 Maret 2005 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tigaraksa Banten 10 Maret 2005, dalam sengketa antara :……………
1. Nama Lengkap : DEWI YULL ; --------------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; --------------------------------------------------------
Pekerjaan : Penyanyi ; --------------------------------------------------------
Alamat Lengkap : Jl. Borokokok No. 23 Banten ; --------------------------------
Berdasarkan surat kuasa khusus nomor : …/PDTG/III/2005 tertanggal 7 Maret 2005 telah memberikan kuasa khusus kepada :
1. Nama Lengkap : SAHIRUL ALIM, SH. ; ---------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; --------------------------------------------------------
Pekerjaan : Advokad/Penasehat Hukum ; ----------------------------------Tempat Kedudukan : “Kantor Advokad Sahirul Alim, SH.” ; ----------------------
Jl. ………………….
Untuk selanjutnya disebut sebagai para PENGGUGAT ; --------------------------------------

------------------------------------------M E L A W A N---------------------------------------------
1. Nama Lengkap : RAY SAHETAPY ; --------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; --------------------------------------------------------
Pekerjaan : Musisi ; -----------------------------------------------------------
Alamat Lengkap : Jl. Borokokok No. 23 Banten ; --------------------------------
Berdasarkan surat kuasa khusus nomor : 012/PDTG/III/2005 tertangal 10 Maret 2005 telah memberikan kuasa khusus kepada :
1. Nama Lengkap : ESNAWATI, SH. ; ---------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; --------------------------------------------------------
Pekerjaan : Advokad/Penasehat Hukum ; ----------------------------------Tempat Kedudukan : “Kantor Advokad Esnawati, SH.” ; ---------------------------
Jl. Sultan Agung No. 33 Jakarta Selatan. ; ------------------
Untuk selanjutnya disebut sebagai para TERGUGAT ; ----------------------------------------

Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 9 Maret 2005 telah mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat yang selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dibacakannya gugatan Penggugat, Tergugat mengajukan jawaban atas gugatan Penggugat pada tanggal 17 Maret 2005 yang menyatakan bahwa Tergugat menyangkal sebagian isi dari gugatan Penggugat ; -----------
Menimbang, bahwa setelah dibacakan jawaban Tergugat, Penggugat mengajukan Replik pada tanggal 24 Maret 2005 yang menyatakan bahwa Penggugat tetap pada pendiriannya sesuai dengan surat gugatan yang telah diajukan ; -------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dibacakan Replik Penggugat, Tergugat mengajukan Duplik pada tanggal 31 Maret 2005 yang menyatakan bahwa Tergugat menyangkal Replik Penggugat dan tetap pada pendiriannya sebagaimana tertuang dalam jawaban gugatan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa alat bukti yang diajukan baik oleh Penggugat maupun Tergugat dalam persidangan masing-masing menguatkan kedua belah pihak ; --------------
Menimbang, bahwa selama persidangan Tergugat berkelakuan baik dan tidak mengganggu jalannya persidangan ; ----------------------------------------------------------------

---------------------------------------M E M U T U S K A N---------------------------------------
Menetapkan, bahwa Tergugat secara sah dan meyakinkan telah melakukan perselingkuhan dengan pihak ketiga ; --------------------------------------------------------------
Menetapkan, bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian dengan pembacaan ikrar cerai oleh Tergugat ; ------------------------------
Memetapkan, bahwa hak asuh atas 4 orang anak yang dilahirkan dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat diserahkan kepada Penggugat ; -------------------------------
Menetapkan, bahwa Penggugat membayar segala biaya yang ditimbulkan atas perkara ini sebesar Rp. 50.000 ; ---------------------------------------------------------------------

Ditetapkan di Banten
Pada tanggal 14 April 2005
Majelis Hakim pengadilan Tigaraksa Banten

Hakim Anggota II,


Budi Raharjo, S.H,M.H. Hakim Ketua,


Hasugian,S.H.,M.H. Hakim Anggota I,


Tuti Handayani, S.H.,M.H.

Panitera


Dyah Miftah, S.H.

Sabtu, 04 Juni 2011

CONTOH FORMAT JAWABAN GUGATAN

Malang, 30 Maret 2008

KONKLUSI JAWABAN
Dalam Perkara No. 108/2008/C/Mlg
A n t a r a
Sdr. ABDULLAH HAKAM : penggugat
L a w a n
Heri Firmansyah : tergugat



Dengan hormat,

Untuk dan atas nama tergugat dengan ini hendak mamajukan dalil – dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai konklusi jawaban.

DALAM EKSEPSI :
Bahwa gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh penggugat kepada pengadilan negeri di Malang
Bahwa tergugat sekarang bertempat tinggal di Surabaya.
Bahwa dalam perjanjian jual beli tersebut tidak ternyata bahwa kedua belah pihak telah mengadakan pemilihan domisili pada kepaniteraan di Malang.
Bahwa menurut pasal 118 ayat (1) KUHAPerdata , gugatan ini seharusnya diajukan kepada Pengadilan Negeri di Surabaya .
Apabila Pengadilan Negeri di Malang berpendapat lain maka :

DALAM POKOK PERKARA

Bahwa tergugat menerima dalil – dalil yang dikemukakan oleh penggugat apa yang diakuinya secara tegas – tegas.
Bahwa memang benar tergugat telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual beli nomor 551/25.46/2007 tanggal 1 Mei 2007 dengan penggugat tentang penjualan gedung perkantoran bertingkat IV di :
Kompleks : Gedung Perkantoran Jaya Tirta
Terletak di : Jalan, Malang 65452
Blok : 3
Nomor : 8b
Luas Tanah : 400 M2
Jumlah Lantai : 4 (empat) Lantai
Luas Bangunan : 400 M2
Lantai I : 100 M2
Lantai II : 100 M2
Lantai III : 100 M2
Lantai IV : 100 M2

Bahwa atas kesibukan tergugat maka tergugat tidak dapat mengadakan penyerahan bangunan secara nyata dan itu telah diberitahukan kepada penggugat. Dan penggugat memakluminya.
Bahwa tergugat tidak menerima surat somasi yang diberikan oleh penggugat, karena tergugat sedang berpergian keluar negeri
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Malang berkenan memutuskan :

- Menolak gugatan penggugat, atau setidak – tidaknya menyatakan tidak dapat diterima
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.



Hormat
kuasa tergugat,





(——-nama——)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan